Ajaran Islam adalah pengembangan
agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan
Al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur
utama ajaran agama Islam (Akidah, Syari’ah dan Akhlak) dikembangkan dengan
rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan
fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan musimah, sedang
mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia,
diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Allah telah menetapkan sumber
ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu
terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 59
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
(#qãèÏÛr&
©!$#
(#qãèÏÛr&ur
tAqß§9$#
Í<'ré&ur
ÍöDF{$#
óOä3ZÏB
(
bÎ*sù
÷Läêôãt»uZs?
Îû
&äóÓx«
çnrãsù
n<Î)
«!$#
ÉAqß§9$#ur
bÎ)
÷LäêYä.
tbqãZÏB÷sè?
«!$$Î/
ÏQöquø9$#ur
ÌÅzFy$#
4
y7Ï9ºs
×öyz
ß`|¡ômr&ur
¸xÍrù's?
ÇÎÒÈ
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan
ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang
sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Menurut ayat tersebut setiap
mukmin wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ’penguasa’
atau ulil amri (kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah kini terekam dalam
Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun sekarang dalam al Hadis, kehendak ’penguasa’
(ulil amri) termaktum dalam kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat
karena mempunyai ”kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan ajaran
Islam dari dua sumber utamanya yakni Al-Quran dan Al-Hadis dengan rakyu atau
akal pikirannya.
Menurut hadis Mu’az bin Jabal
(nama sahabat nabi yang diutus Rasulullah ke Yaman untuk menjadi Gubernur di
sana) sumber ajaran Islam ada tiga, yakni (1) Al-Quran (Kitabullah), (2)
As-Sunnah (kini dihimpun dalam al-Hadis) dan (3) Rakyu atau akala pikiran
manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Berijtihad adalah berusaha
sungguh-sungguh dengan memperguna kan seluruh kemampuan akal pikiran,
pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan
memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuka ajaran mengenai
hukum (fikih) Islam dari keduanya
Berdasarkan hadis dari Muadz bin
Jabal, sumber ajaran islam terdiri dari :
1. Kitabullah (Al-Qur’an)
2. As-Sunnah (Hadis)
3. Ra’yu (akal fikiran)
A. Al-Quran : Isi dan Sistematikanya.
Al-Quran adalah sumber agama (juga
ajaran) Islam pertama dan utama yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, sama
benar dengan yang disampai- kan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad
sebagai Rasul Allah sedikit demi sediki selama 22 tahun 2 bulan 22 hari,
mula-mula di Mekah kemudian di Medinah.
Ayat-ayat al-Quran yang diturunkan
selama lebih kurang 23 tahun itu dapat dibedakan antara ayat-ayat yang
diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah (sebelum hijrah) dengan
ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah) ke Madinah. Ayat-ayat
yang tutun ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Mekkah di sebut ayat-ayat
Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun sesudah Nabi Muhammad pindah ke
Medinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah Ciri-cirinya adalah :
- Ayat-ayat Makiyah pada umumnya pendek-pendek, merupakan
19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat.
Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang, merupakan
11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
- Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata yaa
ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat –ayat Madaniyah dimulai dengan
kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang yang beriman).
- Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah berisi tentang tauhid
yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari Kiamat, akhlak dan
kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniya memuat
soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya. Kandungan Al-Quran.
Al-Quran sebagai petunjuk atau
pedoman bagi umat manusia dalam hidup baik di dunia dan akhirat, berisi hal-hal
antara lain :
- Petunjuk mengenai akidah yang harus diyakini oleh
manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan keesaan Tuhan dan
kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta
pembalasan kelak.
- Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan yang harus
diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insan
demi kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.
- Petunjuk tentang akhlak, mengenai yang baik dan buruk
yang harus diindahkan leh manusia dalam kehidupan, baik kehidupan
individual maupun kehidupan sosial.
- Kisah-kisah umat manusia di zaman lampau. Sebagai
contoh kisah kaum Saba yang tidak mensyukuri karunia yang diberikan Allah,
sehingga Allah menghukum mereka dengan mendatangkan banjir besar serta
mengganti kebun yang rusak itu dengan kebun lain yang ditumbuhi
pohon-pohon yang berbuah pahit rasanya.
- Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman
kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat. Kehidupan akhirat
dimulai dengan peniupan sangkakala (terompet) oleh malaikat Israil. “
Apabila sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan gunung-gunung,
la- lu keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah terjadilah
kiamat dan terbelahlah langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16.
- Benih dan Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
- Hukum yang berlaku bagi alam semesta.
B. Al-Hadist : Arti dan Fungsinya.
Al-Hadis adalah sumber kedua agama
dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, Al-Hadis mempunyai
peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup
umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan
dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan. Ada tiga peranan
al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni
sebagai berikut :
- Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam
al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi
mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
- Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran
Allah memerintah- kan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci
tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan
shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap
shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
- Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada
atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan
Nabi mengawini seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak
terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23.
Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut
mencegah rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat
dekat yang tidak disukai oleh agama Islam.
Hadis atau sunnah yang dihimpun
kini dalam kitab-kitab hadis (al-Hadis), terdiri dari ucapan (qaul), perbuatan
(fi’il) dan sikap diam nabi tanda setuju (taqrir atau sukut). Orang-orang yang
mengumpulkan sunnah nabi (dalam kitab-kitab hadis) menyelusuri seluruh jalur
riwayat ucapan, perbuatan dan sikap diam nabi. Hasilnya di kalangan Sunni
terdapat enam kumpulan hadis, yang utama ialah yang dikumpulkan oleh Bukhari
dan Muslim yang mendapat pengakuan di kalangan Sunni (ahlul sunnah wal
jama’aah) sebagai sumber ajaran Islam kedua (utama) sesudah kitab suci
al-Quran.
Di kalangan Syi’ah juga terjadi
proses serupa, tetapi disamping ucapan-ucapan nabi melalui keluarganya,
ditambahkan lagi dengan ucapan para Imam Syi’ah yang menjelaskan arti petunjuk
nabi itu menjadi bagian kumpulan hadis. Kitab-kitab hadis (al-Hadis), baik di
kalangan Sunni maupun Syi’i adalah sumber pengetahuan yang monumental bagi
Islam, sekaligus menjadi penafsir dan bagian yang komplementer terhadap
al-Quran.
C. Rakyu atau Akal Pikiran yang
Dilaksanakan dengan Ijtihad.
Menurut ajaran Islam manusia
dibekali Allah dengan berbagai perlengkap- an yang sangat berharga antara lain
akal, kehendak, dan kemampuan untuk berbicara. Dengan akalnya manusia dapat
membedakan antara yang benar dengan yang salah, yang baik dengan yang buruk,
antara kenyataan dengan khayalan. Dengan mempergunakan akalnya manusia akan
selalu sadar dan dapat memilih jalan yang dilaluinya, membedakan mana yang mutlak
mana yang nisbi. Karena manusia bebas menentukan pilihannya, ia dapat dimintai
pertanggungan jawab mengenai segala perbuatannya dalam memilih sesuatu. Perkataan
al-’aqal dalam bahasa Arab berarti pikiran dan intelek. Di dalam bahasa
Indonesia pengertian itu dijadikan kata majemuk akal pikiran. Perkataan akal
dalam bahasa asalnya dipergunakan juga untuk menerangkan sesuatu yang mengikat
manusia dengan Tuhan. Akar kata ’aqal mengandung makna ikatan.
Sebagai sumber ajaran yang ketiga,
kedudukan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat penting sekali dalam sistem
ajaran Islam. Sumber ajaran Islam ini biasa disebut dengan istilah Ar-Ra’yu atau
sering juga disebut ijtihad. Namun makna ijtihad sendiri sebenarnya adalah
usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
yang mempunyai ilmu pengetahuan dan pengalaman tertentu yang memenuhi syarat
untuk mencari, menemukan dan menetapkan nilai dan norma yang tidak jelas atau
tidak terdapat patokannya di dalam Al-Quran dan Al-Hadis. Ia merupakan suatu
proses, karena itu ijtihad dapat dilakukan bersama-sama oleh beberapa orang
(yang hasilnya menjadi ijma’ atau konsensus dan dapat pula dilakukan oleh orang
tertentu yang hasilnya menjadi qiyas atau analogi).
Sebagai hasil ketekunan keilmuwan muslim
mempelajari Al-Quran dan Al-Hadis (sebagai sumber utama agama dan ajaran Islam)
dan kemampuan mereka mempergunakan akal pikiran atau rakyu melalui ijtihad,
mereka telah berhasil menyusun berbagai ilmu dalam ajaran Islam seperti ilmu
tauhid atau ilmu kalam yang (kini) sering disebut dengan istilah teologi, ilmu
fikih, ilmu tasawuf dan ilmu akhlak.
Di samping itu mereka juga telah
berhasil menyusun norma-norma dan seperangkat penilaian mengenai perbuatan
manusia dalam hidup dan kehidupan, baik dalam hidup pribadi maupun di dalam
hidup kemasyarakatan. Sistem penilaian mengenai perbuatan manusia yang
diciptakan oleh ilmuwan muslim itu, dalam kepustakaan Indonesia dikenal dengan
nama al-khamsah (lima kategori penilaian, lima kaidah atau sering disebut juga
lima hukum dalam Islam).
Menurut
sistem Al-Ahkam Al-Khamsah ada lima kemungkinan penilaian mengenai benda dan
perbuatan manusia. Penilaian itu menurut Hazairin
“
mulai dari ja’iz atau mubah atau ibahah. Ja’iz adalah ukuran penilaian atau
kaidah kesusilaan (akhlak) pribadi, sunat dan makruh adalah ukuran penilaian
bagi hidup kesusilaan (akhlak) masyarakat, wajib dan haram adalah ukuran
penilaian atau kaidah atau norma bagi lingkungan hukum duniawi.”
Dari Kelima kaidah ini berlaku di
dalam ruang lingkup keagamaan yang meliputi semua lingkungan itu. Pembagian ke
alam ruang lingkup kesusilaan, baik pribadi maupun perseorangan. Ukuran
penilaian tingkah laku ini dikenakan bagi perbuatan-perbutan yang sifatnya
pribadi yang semata-mata diserahkan kepada pertimbangan dan kemauan orang itu
sendii untuk melakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar